detikNews
Gugatan Rp 7,9 T Ditolak, Menteri Diminta Ambil Jalur Pidana
"Ingat, ada 3 jerat hukum bagi para bakar hutan. Ini kan baru sanksi administrasi, ada sanksi pidana berupa biaya pemulihan," kata Suparto.
Senin, 04 Jan 2016 11:00 WIB







































