detikFinance
Perjalanan Gugatan 1,1 Ton Emas Antam Oleh Crazy Rich Budi Said
Antam dihukum membayar ganti rugi kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kilogram (Kg) atau setara 1,1 ton emas.
Kamis, 21 Jan 2021 11:45 WIB