detikNews
3 Opang yang 'Getok' Tarif Rp 250 Ribu di Jakbar Ditahan Polisi
AKP Mubarak mengatakan ketiganya ditahan sejak Sabtu (22/4). Ketiganya ditahan atas tuduhan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Senin, 24 Feb 2020 12:37 WIB