Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto bilang UU Cipta Kerja harus bisa memberikan manfaat bagi semua pihak, terutama masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah.
Beberapa usulan atas UU omnibus law cipta lapangan kerja ternyata cukup berpolemik, di antaranya soal upah kerja per jam hingga uang pesangon bagi korban PHK.