Pemprov DKI Jakarta melakukan razia uji emisi kendaraan bermotor di sekitar Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi denda. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
Pemprov DKI bersama kepolisian menggelar razia tilang uji emisi mulai besok. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memantau jalannya razia di lapangan.