Puguh Dewo Danindro alias Deni dan Vera Amelya alias Vera kini mendekam di balik jeruji besi usai kedapatan mengedarkan uang palsu yang mereka produksi sendiri.
Polisi menyelidiki kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di Jakbar. Polisi mengungkap uang palsu tersebut dijual seperempat harga dari nominal uang asli.