Dalam Perpres 18/2020 yang diundangkan 20 Januari 2020, terdapat beberapa klausul yang mengancam keberadaan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
Untuk membatasi konsumsi rokok serta menekan angka prevalensi anak dan remaja, pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Jumlah perokok anak di Indonesia meningkat. Mereka mengakses rokok secara bebas dan terbuka. Seharusnya rokok bisa dikendalikan agar tidak menyasar anak-anak.
"Dengan kenaikan tarif cukai rokok di awal 2020, penjualan rokok tahun ini diprediksi turun hingga 20%. Ditambah lagi terhantam oleh keadaan pandemi,".