KPK tetapkan 3 tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, yakni Walkot M Syahrial, pengacara MH dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju.
Walkot Cimahi nonaktif Ajay M Priatna diperiksa KPK. Ajay dicecar pengurusan permasalahan hukum yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku penyidik KPK.