RUU KUHP terbaru membagi delapan kategori denda untuk berbagai kejahatan. Denda paling rendah maksimal Rp 1 juta dan paling tinggi maksimal Rp 50 miliar.
RUU KUHP juga mengatur hal baru yang belum diatur dalam KUHP saat ini. Salah satunya orang yang mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran dan bisa menyantet.
RUU KUHP masih mempertahankan beberapa pasal yang ada saat ini. Salah satunya mempertahankan pasal penodaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Penghinaan terhadap martabat presiden dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu lewat media sosial, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Wahiduddin Adams jadi sorotan setelah seorang diri menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion menolak revisi Undang-Undang KPK. Ini sosoknya.