Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kejagung terus mengusut kasus itu.
Saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah mengungkap ada lebih bayar Rp 2,2 triliun yang diterima lima smelter swasta terkait proses peleburan bijih timah.
Jaksa mengungkap peran Helena Lim. Ia berperan menampung uang hasil korupsi Timah dari Harvey Moeis melalui perusahaan money changer miliknya dengan modus CSR.
Pengusaha Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich PIK, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan PT Timah.