Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri resmi ditetapkan selama 10-14 hari. Berikut daftar lokasi untuk tempat karantina WNI yang pulang dari luar negeri.
Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.