Menkum Supratman Andi mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Dokumen ekstradisi akan dikebut
Kepengurusan Dekopin pimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi resmi diakui oleh pemerintah. Bambang ingin membawa organisasinya selaras dengan program pemerintah.
Paulus Tannos sedang menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanannya di Singapura. KPK menjelaskan proses itu mirip seperti gugatan praperadilan.
KPK mengatakan akan langsung menahan Paulus ketika sudah diekstradisi ke Indonesia. Proses seperti ini juga pernah diterapkan terhadap Muhammad Nazaruddin.