Dadan tak terima dijadikan tersangka oleh KPK di kasus suap hakim agung. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan memohon status tersangkanya dicabut.
Pengacara Dadan selalu mengelak menerima aliran dana Rp 11 miliar lebih dari pengusaha Tanaka untuk menyuap hakim agung. KPK akhirnya buka-bukaan bukti.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dari wajib pajak sejak 2002. Jaksa KPK pun mengungkap harta Rafael Alun yang selama ini tersembunyi.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi, penerimaan-penerimaan lain, hingga melakukan pencucian uang demi menyembunyikan hartanya dari endusan penegak hukum.
Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga hasil korupsi. Berikut daftar aset hasil pencucian uang tersebut: