Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, ajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Penyidik akan menindaklanjuti.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo belum bisa menghadirkan ijazah asli Jokowi dalam sidang terkait gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Solo.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Kejaksaan.