Dasar pemberian gaji polisi tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan (MKG).
Mardani menyoroti kebijakan tentang kenaikan pangkat 6 kali dalam setahun bagi ASN. Dia mengingatkan pemerintah untuk juga memikirkan nasib pegawai honorer.