Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo meminta hakim memulihkan nama baiknya saat tim penasihat hukumnya membacakan eksepsi. Prasetijo membantah dirinya bersalah.
Djoko Tjandra mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dia meminta dibebaskan dari dakwaan, dikeluarkan dari rumah tahanan, dan dikembalikan hartanya yang disita.
Komjak telah melayangkan surat pemanggilan kepada Kajari Jaksel Anang Supriatna. Ini terkait jamuan untuk tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.