detikNews
Tukang Ojek Kumpulkan Uang 2 Minggu untuk Bayar Denda Busway Rp 500 Ribu
PN Jaktim mengenakan denda maksimal Rp 500 ribu kepada beberapa pemotor yang melanggar busway. Hery, seorang tukang ojek, mengaku harus menabung selama dua minggu untuk mengumpulkan uang denda itu.
Jumat, 29 Nov 2013 13:36 WIB







































