Hakim pengadilan di Selandia Baru menghukum Brenton Tarrant yang menembak mati 51 jemaah Muslim di masjid Christchurch dengan hukuman penjara seumur hidup.
PM Scott Morrison terbuka menerima usulan Selandia Baru untuk memindahkan pelaku penembakan terhadap komunitas Muslim di Christchurch kembali ke Australia.