Pengacara terdakwa korupsi BTS Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. MAKI menyayangkan Kejagung yang tidak langsung bergerak cepat.
Kejagung menerima uang USD 1,8 juta atau Rp 27 miliar dari seseorang berinisial S terkait kasus dugaan korupsi BTS kominfo. Kejagung diminta mengusut tuntas