Kejagung menerima SPDP kasus Indra Kenz yang kini bertatus tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Rahman Rajaguguk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz.
JPU menghadirkan 6 saksi korban di sidang terdakwa Indra Kenz di PN Tangerang. Salah satu saksi korban mengaku rugi Rp 28 M setelah 6 bulan ikut trading Binomo.
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei sudah diperiksa sebagai tersangka atas kasus Binomo. Kini, keduanya ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Bareskrim Polri menggandeng salah satu pihak bank untuk melacak kekayaan Indra Kenz di kasus trading Binomo. Polisi juga menyita beberapa dokumen terkait kasus.
Affiliator binary option Doni Salmanan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri seperti Indra Kenz. Doni Salmanan bakal dilaporkan ke Bareskrim dalam waktu dekat.