Jumlah itu terdiri dari 130 perkara terkait perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara sektor asuransi dan dana pensiun, dan 1 perkara lembaga pembiayaan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengambil langkah strategis dengan merombak jajaran direksi dan dewan komisarisnya. Keputusan ini disepakati dalam RUPSLB.