detikNews
Bawaslu: Pengesahan Surat Suara Tertukar Bisa Dipidanakan
Bawaslu) menolak Surat Edaran KPU nomor 676/KPU/IV/2009 terkait suarat suara yang tertukar antar dapil. Bawaslu bahkan menyatakan surat edaran KPU yang menganggap sah surat suara yang tertukar tersebut bisa menjadi tindak pidana.
Jumat, 10 Apr 2009 18:51 WIB







































