"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo mengapresiasi dan mendukung DPR RI kembali menyelenggarakan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership 2024 (IPPP 2024)
amsoet menekankan untuk membenahi berbagai permasalahan di Indonesia harus dimulai dengan membenahi sistem rekrutmen dan pengkaderan di partai politik.