PN Suka Makmue, Aceh, menunggu surat dari KLHK untuk mengeksekusi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Perusahaan itu didenda Rp 366 miliar oleh MA.
Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar Banten hari ini. Mulai dari menantu penjarakan mertua hingga pejabat dinsos Lebak tilap bantuan kebakaran.
Seorang pekerja yang belum divaksinasi di AS terinfeksi varian baru Corona dan memicu wabah di panti jompo yang nyaris seluruh penghuninya telah divaksin.