MK memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.Putusan ini dinilai kemenangan besar. Kok bisa?
Para pemohon uji formil UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur dan mencukur botak rambut mreka di depan gedung MK, Jakpus, setelah mendengar putusan tersebut.
MK perintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam 2 tahun. Wakil Ketua DPR Dasco menyebut pihaknya bakal mempelajari perintah MK tersebut.
YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia menilai putusan MK tersebut membuktikan sebenarnya pemerintah dan DPR telah salah dan melanggar prinsip pembuatan undang-undang.