detikNews
Gayus Klaim Terima Uang Fee dari Wajib Pajak Dibolehkan
Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakannya itu pun dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.
Rabu, 08 Des 2010 15:51 WIB







































