Kasus utang ini berawal ketika Otto Hasibuan ditunjuk keluarga Djoko Tjandra menjadi pengacara akhir Juli 2020 lalu. Namun, kerja sama itu tidak dilanjutkan.
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima uang suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara sejumlah Rp 83 miliar.
Saksi dari Garuda Indonesia mengungkapkan nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang perjalanan domestik dalam kurun 2020. Djoko Tjandra pun membantah.
Dirut PT Multi Bangun Sarana bercerita meminjamkan uang Rp 3 miliar ke menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Utang dilunasi dengan diganti vila Nurhadi di Bogor.