Setelah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, kini Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi.
Bivitri mengatakan amicus curiae adalah hal di luar persidangan. Dia menyebut hakim hanya mengambil putusan berdasarkan keyakinan atas proses pembuktian.
Amicus Curiae adalah pihak yang "menjernihkan" dan aset bagi sistem hukum. Mereka harus menjadi sebenar-benarnya sahabat peradilan, bukan sahabat kepentingan.