Habib Rizieq kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Kali ini Habib Rizieq mengajukan praperadilan atas penahanannya dalam kasus kerumunan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Habib Rizieq Syihab dalam sidang putusan praperadilan. Status tersangka Habib Rizieq dinyatakan sah.