Eks konsultan BPPN nantinya tidak diperkenankan lagi menjadi konsultan penilai dalam rangka audit sisa aset BPPN. Tender calon konsultan tersebut akan segera ditenderkan pemerintah.
Ketua Tim Pemberesan BPPN Syafruddin Temenggung mengaku hingga saat ini ia belum tahu, apakah sudah ada keputusan perpanjangan masa tugas tim pemberesan mengingat hal itu merupakan keputusan presiden.
KPU tidak keberatan apabila Golkar meminta dilakukan audit atas dana Pilpres putaran pertama, terkait permintaan dana tambahan Pilpres putaran dua Rp 418,931 miliar.
Komisi IX DPR berpendapat PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) belum bisa melakukan menjual aset eks BPPN, terutama Bank Permata, sebelum selesainya audit BPK.