Sidang kasus Habib Rizieq Shihab berlangsung pada hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Rizieq menolak disidang secara online.
Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) serta terdakwa lainnya telah usai. Habib Rizieq Shihab dkk meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat sebagai tersangka terkait kasus tes swab.
Rizieq Syihab mengakui kerumuman di acara yang dihadirinya menimbulkan keresahan. Dia pun meminta maaf atas kejadian tersebut dan menerima untuk membayar denda.
Habib Rizieq bersama lima terdakwa lain telah meninggalkan PN Jaktim. Terdakwa kembali ke rutan Bareskrim Polri menggunakan mobil Kejari Jakarta Timur.