Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memberikan bantuan perlindungan sosial kepada pekerja informal seperti pengemudi taksi, sopir bus, truk hingga kernet.
"Belum ada kepercayaan penuh masyarakat untuk tetap tinggal di Jakarta dengan jaminan mendapat bantuan subsidi pemerintah," kata doktor lulusan Australia ini.