detikNews
Cegah COVID, Menag Larang Kotak Amal hingga Kantong Kolekte Diedarkan
Menag Yaqut menerbitkan SE terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah demi cegah Omicron. Kotak amal hingga kantong kolekte dilarang diedarkan di rumah ibadah.
Senin, 07 Feb 2022 10:12 WIB