Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri setelah memberhentikan Jenderal Sutarman dengan hormat. Komisi III berpendapat Jokowi sudah tidak perlu persetujuan lagi dari DPR.
Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak lagi membutuhkan persetujuan DPR setelah menunjuk Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Isu liar berhembus terkait institusi Polri dan KPK. Kabarnya akan terulang kembali tragedi Cicak Vs Buaya, yang merupakan perumpaan konflik KPK dan Polri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat kemarin menerbitkan dua surat keputusan. Keputusan pertama adalah memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kepala Kepolisian RI.
Kompolnas Muhammad Nasser mengeluhkan peran Kompolnas sering diabaikan instansi lembaga negara lain. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan direkomendasikannya Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengakui bahwa dirinya terkejut dengan dimutasinya Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius ke Lemhannas setelah memanasnya kursi calon Kapolri.
Komjen (Purn) Oegroseno meminta agar Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti bersikap tegas. Keutuhan Polri harus menjadi yang utama. Jangan sampai di tengah situasi ini malah ada yang 'rewel' dan membuat konflik.
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta korps Bhayangkara menjaga soliditas. Presiden Jokowi sudah mengambil keputusan memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman.