Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Roy Marten. Putusan tersebut ditanggapi serius Roy yang nampaknya tak puas. Ia masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Aktor kondang Roy Marten divonis 9 bulan penjara. Roy terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki psikotropika jenis shabu-shabu seberat 2,6 gram.
MA menganggap rencana pemberian SP3 terhadap mantan Presiden Soeharto merupakan wewenang Kejagung. Hal itu bisa saja mengingat pengadilan belum berjalan.
Gunawan Santoso benar-benar licin. Dia piawai kabur dari penjara. Untuk menghilangkan jejak, dia juga "face off" ringan. Namun dia kesandung tahi lalat.
Walk out-nya 3 hakim dalam persidangan kasus suap MA di Pengadilan Tipikor dinilai akan menggangu penyelesaian perkara. MA meminta PT DKI segera turun tangan.