Shopee akan dikenakan PPN mulai 1 Oktober 2020. Mereka mengatakan ini untuk barang dan jasa digital dari luar negeri. Harga barang jualan yang ada, tidak naik.
Direktur Jenderal Pajak kembali menunjuk 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital.