detikNews
Kemenhub: Penumpang Transportasi Umum di Seluruh Indonesia Harus Gunakan Masker
"Mengenakan masker dan menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan," begitulah bunyi pasal 5 Permenhub nomor 18 Tahun 2020.
Minggu, 12 Apr 2020 01:32 WIB