detikFinance
Kecelakan Kerja, Pekerja Migran Bisa Dapat Santunan Rp 100 Juta
Ada juga penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah dengan besaran Rp 10 juta.
Senin, 14 Jan 2019 19:57 WIB







































