detikNews
Penyebar Hoax di Arab Saudi Terancam 5 Tahun Bui-Denda Rp 11,4 M!
Arab Saudi memperingatkan tindakan menyebarkan rumor secara online kini dianggap tindak kriminal, yang memiliki ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.
Kamis, 20 Jan 2022 12:57 WIB