Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penolak pengesahan RUU KUHP adalah orang yang mempertahankan status quo dan berada dalam ketidakpastian hukum.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan perdebatan perlu tidaknya KUHP baru harus disudahi. Sebab, perdebatan RUU KUHP itu sudah berjalan lebih dari 50 tahun.