detikNews
Jika Sudah Terdaftar, Pemilih Bisa Coblos Meski Tanpa Undangan
KPU DKI Jakarta meyakinkan para pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak perlu khawatir jika belum mendapatkan undangan. Selama nama pemilih telah terdaftar dalam DPT, tanpa undangan pun tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Selasa, 10 Jul 2012 05:32 WIB







































