detikNews
Kasus Investasi Macet Harusnya Masuk Ranah Perdata
Kasus investasi macet seperti yang terjadi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Askrindo, tidak tepat dibawa ke wilayah hukum pidana. Penanganan kasus tersebut justru lebih tepat masuk ke dalam hukum perdata.
Selasa, 29 Mei 2012 17:42 WIB







































