detikNews
Pecinta Moge Harus Dapat Izin Bea Cukai untuk Peroleh STNK
Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, pecinta moge harus mendapatkan terlebih dahulu custom clearance dari Ditjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.
Selasa, 28 Feb 2006 01:02 WIB







































