Namun putusan tetap yaitu Yul tetap dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat banding. Majelis tinggi juga mewajibkan Yul mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Ravio Patra sempat diamankan karena diduga mengirim pesan bernada provokasi. Informasi soal keberadaan pesan itu salah satunya disampaikan oleh Kapolres Taput.
Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Donny S Karyadi, menyebut premi tak sehat karena perusahaan tak mampu membayar kewajiban pada semua pemegang polis.