4 Terdakwa Kasus PIA Jemundo Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang membebaskan 4 terdakwa kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo.
Jumat, 18 Jan 2008 17:03 WIB







































