Meski diatur dalam UU tentang Pemerintahan yang Bebas dari KKN, banyak penyelenggara negara yang mengabaikan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
KPK meminta agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah agar penyelenggara negara yang tidak melapor atau memperbarui LHKPN dikenai sanksi. Ini alasannya: