KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya. Dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2018 hingga 2020.
KPK memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT HK jadi saksi kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN, Sulsel. KPK jelaskan kewajiban kembalikan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menaikkan status korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian Rp 1,2 triliun.
Kejagung meningkatkan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ke tahap penyidikan.