detikNews
Ahli: Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka Tak Ada di KUHAP, Tapi Sah
Menurut Ahli Hukum UI Eva Achjani Zulfa, pemeriksaan seorang tersangka sebagai calon tersangka sebelumnya sah-sah saja dijadikan dasar bukti permulaan.
Rabu, 20 Jan 2016 21:21 WIB







































