Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan pemerintah tak pernah ragu dalam membuat keputusan terkait penanganan virus Corona (COVID-19).
"Bila dalam 2x24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi.