detikNews
PK Berkali-kali Bisa Dimanfaatkan Mafia Narkoba Tunda Eksekusi Mati
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan upaya peninjauan kembali (PK) boleh dilakukan lebih dari satu kali. Komisi Yudisial (KY) menganggap putusan itu bisa bermata dua, salah satunya dijadikan penjahat untuk memainkan hukuman.
Jumat, 07 Mar 2014 10:14 WIB







































